ZAKAT – Pengertian, Hukum dan Benda yang wajib dizakati

Posted on

ZAKAT – Pengertian, Hukum dan Benda yang wajib dizakati

Zakat
Zakat

Salah satu kewajiban umat Islam selama bulan Ramadhan adalah membayar zakat fitrah. Tapi tahukah Anda bahwa ada banyak jenis zakat ? Tujuan kita berzakat tidak hanya untuk memenuhi kewajiban, namun juga untuk membersihkan harta, memurnikan dan berbagi dengan mereka yang membutuhkan. Ayo, untuk lebih jelasnya, lihat pembahasan di bawah ini !

 

Pengertian Zakat

Zakat menurut agama Islam yaitu kadar harta yang tertentu yang ditujukan kepada yang punya hak menerimanya dengan beberapa syarat.

 

Hukum Zakat

Hukum zakat yaitu salah satu rukun Islam yang ke lima maka hukunya Fardu ain kepada setiap orang yang cukup syarat – syaratnya.

Firman Allah SWT

Q.S At Taubah ayat 103
Q.S At Taubah ayat 103

Artinya : Ambillah dari harta mereka sedekah atau zakat untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka (Q.S At Taubah : 103)

Firman Allah SWT :

“ Dirikanlah Sholat dan bayarkanlah zakat hartamu (Q.S An Nisa : 77)

 

Benda yang Wajib dizakati

1. Ternak

Spesies hewan yang seharusnya dizakati / dikeluarkan zakat hanya diberikan oleh Unta, Sapi, Kerbau dan Kambing, keterangannya yaitu ijma’.

Syarat  pemilik hewan yang harus membayar zakat :

  • Islam. Non-Muslim, meskipun memiliki hewan, tidak harus memberikan zakat.

Abu Bakar al-Siddiq (Khalifah pertama), dalam suratnya kepada orang-orang Bahrain, “Ini adalah utusan Allah, zakat yang diperlukan untuk umat Islam,” katanya. Sejarah Bukhari dan Anas.

  • Merdeka: seorang budak tidak harus memberi sedekah
  • Milik  sempurna, sesuatu yang tidak milik sempurna sejauh ini tidak harus membayar zakat.
  • Cukup satu nisaab.
  • Dimiliki hingga satu tahun.

Sabdah Rasulullah Saw :

Ibnu Abdul Rasul Allah.”  Dikatakan bahwa seseorang tidak memiliki (wajib) zakat jika harta seseorang keberadaannya belum setahun dimilikinya”. (Riwayat Daruqutni).

  • Digembalakan pada rumput yang mubah, memberi makan hewan (diambil untuk makanan) tidak diwajibkan dizakati.
  • Sabdah Rasulullah Saw :
Baca Juga  Trigonometri - Pengertian, Identitas, Jenis, Fungsi, Rumus dan Contoh Soalnya

“Tidak ada zakat pada sapi yang digunakan untuk bekerja.” (Riwayat  Abu Dawud dan Daruqutni)

2.  Emas dan Perak

Persyaratan pemilik emas dan perak harus zakat:

  • Islam
  • Kebebasan atau merdeka
  • milik yang sempurna
  • cukup satu nisab
  • Disimpan hingga satu tahun

Firman Allah SWT :

Q.S At taubah ayat 34
Q.S At taubah ayat 34

Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, sesunggunya sebagian banyak dari orang-orang taat yahudi dan rahib-rahib nasrani benar -benar mengambil harta orang dengan jalan batin dan mereka menghalangi halangi manusia dari jalan ALLAh, dan orang-orang yang menyimpan Emas dan Perak dan tidak Menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksaan pedih”. ( At-Taubah : 34)

3. Biji makanan yang mengenyangkan

Syarat bagi pemilik biji-biji makanan yang wajib dizakati yaitu :

  • Islam
  • Bebas atau Merdeka
  • milik yang sempurna
  • Cukup satu nisab
  • Biji pangan ditanam oleh manusia
  • Benih makanan yang baik untuk waktu yang lama dan mengeyangkan.

Firman Allah SWT pada suroh Al-An’Am ayat 141

Artinya :” Dan tunaikanlah haknya di waktu memetik hasilnya (dengan cara dikeluarkannya zakatnya)”.

4. Buah – Buahan

Syarat bagi pemilik Buah-buahan yang harus dizakati yaitu :

  • Islam
  • Bebas atau Merdeka
  • milik yang sempurna
  • cukup satu nisab

Sabdah Rasulullah Saw :

“ Rasulullah SAW. Telah menyuruh supaya menaksir buah anggur itu berapa banyak buahnya, seperti menaksir buah kurma dan beliau menyuruh juga supaya memungut zakat anggur sesudah kering seperti mengambil zakat buah kurma juga sesudah kering “. ( Riwaat Tirmizi dan Ia menilainya sebagai Hadis Hasan )

5. Harta Perniagaan

Syarat harta perniagaan yang wajib dizakati yaitu :

  • Islam
  • Bebas atau Merdeka
  • milik yang sempurna
  • Cukup satu nisab
  • Disimpan hingga satu tahun
Baca Juga  Majas - Pengertian, Jenis dan contohnya

Sabda Rasulullah SAW :

“ Kain – Kain yang disediakan untuk dijual, harus dikeluarkan zakatnya “. (Riwayat Hakim)

“Rasulullah SAW, memerintahkan kepada Kami supaya Kami mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk dijual “. (Riwayat Daruqutni dan Abu Dawud)

Tahun perniagaan dihitung dari awal berniaga. Aset komersial dihitung pada akhir setiap tahun, jika cukup satu nisab, zakat harus dibayarkan meskipun tidak ada cukup nisab di awal tahun atau di tengah tahun. Namun, karena kerugian pada akhir tahun tidak mencukupi, nisab tidak harus membayar zakat. Oleh karena itu, ini adalah ukuran apakah nisab yang dihitung pada akhir tahun perdagangan adalah ukuran apakah nisab itu satu atau tidak.

Demikianlah pembahasan tentang zakat, hukum dan benda apa saja yang wajib dizakati. Semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan. Terima kasih atas kunjungannya. Salam manis dari penulis.

Artikel Lainnya :