Riba – Pengertian, Macam, Dalil dan Hukumnya
Manusia diciptakan oleh Allah SWT dapat untuk saling memerlukan satu sama lainnya, agar mereka tolong menolong, tukar menukar keperluan dalam segala urusan baik jalan jual beli, sewa menyewa, bercocok tanam atau usaha yang lain lain. Dengan cara demikian kehidupan masyarakat akan teratur dan pertalian yang satu dengan yang lain akan teguh. Akan tetapi sifat tamak tetap ada pada manusia. Sifat mementingkan kepentingan pribadi dari pada kepentingan umum. Karena itu, dalam agama memberi peraturan yang sejelas jelasnya supaya teraturnya muamalat atau tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan, seperti jual beli, sewa menyewa, uah mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat dan usaha lainnya. Maka penghidupan manusia jadi terjamin, tidak ada dendam mendendam dan tidak adanya riba. Apa itu riba ? mari kita simak penjelasan sebagai berikut.
Pengertian Riba
Riba dapat dijelaskan menurut bahasa yaitu lebih atau bertambah sedangkan menurut syara’ Riba ialah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanya.
Macam Macam Riba
- Riba Fadli
Riba Fadli yaitu menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama kualitas dan kadarnya.
- Riba Qardi
Riba Qardi yaitu utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi utang.
- Riba Yad
Riba Yad yautu berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima.
- Riba Nasa
Riba Nasa yaitu disyaratkan salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan ditangguhkan penyerahannya.
Sebagian ulama membagi riba menjadi tiga macam yaitu riba fadli, riba yad dan riba nasa. Riba qardi termasuk kedalam riba nasa.
Barang barang yang berlaku riba padanya diantaranya yaitu : emas, perak dan makanan yang mengeyangkan atau yang berguna untuk yang mengeyangkan.
Jual beli yang barang nya sama jenisnya seperti emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum maka akan diperlakukan tiga syarat :
- Tunai
- Serah Terima
- Sama Timbangannya
Sedangkan kalau jenisnya berlainan seperti emas dengan perak maka boleh tidak sama timbangannya tetapi harus tunai dan timbang terima. Dan kalau jenisnya berlainan seperti perak dengan beras, boleh dijual bagaimana saja seperti barang-barang yang lain berarti tidak memerlukan suatu syarat dari yang tiga disebutkan diatas.
Sabda Rasulullah SAW
Dari Ubadah bin Samit,” Nabi Muhammad SAW bersabda,’Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, hendaklah sama banyaknya, tunai dan serah terima. Jika berlainan jenisnya, diperbolehkan kamu jual sekehendakmu, asal tunai.” (Riwayat Muslim dan Ahmad).
Dalil dan Hukum Riba
Beberapa firman Allah SWT yang menjelaskan tentang riba sebagai berikut :
- Q.S Ali Imran Ayat 130
Artinya. “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. “
- Q.S Al Baqarah Ayat 275
Artinya “ orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal didalamnya”.
- Q.S Al Baqarah Ayat 276
Artinya “ Allah memusnakan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa”.
- Q.S Al Baqarah Ayat 278-279
Artinya “ Hai orang-orang yang beriman,bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan ( meninggalkan sisa riba ), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. “
- Q.S Ar Rum Ayat 39
Artinya “ Dan sesuatu riba (tambahan) yang akan kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaaan Allah, maka yang berbuat demikian itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya.”
Dari beberapa Ayat Qur’an dan Hadis yang telah disebutkan di atas jelaslah bagi kita bahwa riba itu betul-betul di larang dalam agama Islam. Dan hukumnya Haram.
Demikianlah penjelasan tentang riba dan macam-macam riba, semoga kita dapat dijauhkan dari riba dan mendapatkan rezeki yang halal dan berkah. Terima kasih atas kunjungannya dan semoga bermanfaat. Salam manis dari penulis.
Artikel Lainnya :
- Enzim: Pengertian, Sifat, Cara Kerja dan Komponennya
- Belajar CorelDraw – Untuk Pemula Sampai Mengerti Fungsi Tools di Dalamnya
- RAM – Pengertian, Fungsi dan Jenisnya