Piagam Jakarta – Sejarah, Rumusan dan Naskahnya
Tentu Anda sudah sering mendengar piagam jakarta bahkan mungkin Anda sering membaca naskahnya pada upacara disekolah. Namun tahukah Anda bagaimana sejarah piagam jakarta? Apabila Anda belum mengetahuinya, yuk simak artikel dibawah ini hingga selesai. Karena kami akan membagikan beberapa informasi mengenai piagam jakarta.
Sejarah Piagam Jakarta
Jika berbicara tentang sejarah Piagam Jakarta, maka ia bermula dengan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disingkat dengan BPUPKI. Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibentuk dengan tugas untuk mempersiapkan suatu proses kemerdekaan Republik Indonesia.
Pendapat para anggota BPUPKI juga mengemukakan mengenai dasar negara Indonesia yang akhirnya disebut sebagai Pancasila. Ada beberapa rumusan teks Pancasila yang dikemukakan oleh Soepomo, Muhammad Yamin dan juga Soekarno.
Pancasila versi Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
Pancasila versi Soepomo (30 Mei 1945)
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Mufakat atau demokrasi
- Musyawarah
- Keadilan sosial
Pancasila versi Soekarno (1 Juni 1945)
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan rakyat
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Karena adanya perbedaan, maka dibentuklah sebuah panitia kecil yang bertugas untuk menyusun rumusan Pancasila selaku dasar negara yang tercantum dalam UUD 1945. Panitia ini yang disebut dengan Panitia Sembilan dengan beranggotakan sembilan tokoh nasional, Adapun 9 anggota Panitia Sembilan antara lain adalah :
Ketua : Ir. Soekarno
Wakil ketua : Drs. Moh. Hatta
Anggota : H. Agus Salim
Anggota : Mr. Muhammad Yamin
Anggota : Mr. A.A. Maramis
Anggota : Abdul Kahar Muzakir
Anggota : Abikoesno Tjokrosoejoso
Anggota : Mr. Achmad Soebardjo
Anggota : KH. Wachid Hasyim
Rumusan Piagam Jakarta
Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Yang Tercantum Dalam Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 :
- Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan / perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Naskah Piagam Jakarta
Berikut ini adalah naskah piagam Jakarta yang di bentuk oleh panitia Sembilan pada sidangnya:
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemaknusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia, telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa, mengantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan di dorongkan oleh keinginan luyhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka Rakyat Indonesia dengan ini menyetakan kemedrekaannya.
Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaaulatan Rakyat, dengan berdasar kepada :
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil, dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Jakarta, 22 Juni 1945
Panitian Sembilan
Itulah beberapa informasi tentang piagam jakarta yang dapat Anda ketahui. Semoga artikel yang kami bagikan dapat menambah wawasan pengetahuan Anda dan juga bermanfaat.
Artikel Lainnya :