Pengertian UMKM

Posted on

Pengertian UMKM

 

pengertian umkm
pengertian umkm

 

Jika kita berbicara soal Usaha, memang terdapat banyak sekali jenis dan ragamnya yang membidangi usaha tersebut diantaranya ada usaha berdagang, jasa, pertanian dan lain sebagainya yang dapat kita golongkan kedalam jenis usaha, namun dalam bidang perdagangan atau perniagaan ada sub jenis usaha yang lazim disebut dengan istilah UMKM atau kepanjangan dari Usaha Mikro Kecil Menengah, apa yang dimaksud dengan UMKM tadi dan apa ciri ciri dari UMKM itu sendiri ? untuk jawabannya silahkan kalian simak dan baca artikel kali ini sampai selesai.

Definisi UMKM

UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah adalah sesuatu yang terbilang baru dalam aktivitas perdagangan yang mana UMKM sendiri berkaitan dengan kegiatan wirausaha, serta UMKM merupakan salah satu jenis usaha perniagaan yang hanya dikelola oleh individual atau perorangan maupun badan usaha yang termasuk kedalam krirteria usaha dengan lingkiup yang kecil atau disebut Mikro dan tentang aturan mengenai UMKM telah di ulas dalam Undang Undang No : 20 Th 2008.

Definisi UMKM Menurut Ahli

Sebenarnya pandangan tentang UMKM ini beragam jika hal ini dipandang atau didefinisikan pengertiannya oleh para ahli, simak uraian berikut ini :

  1. Menurut Rudjito

UMKM adalah usaha kecil yang dapat membantu perputaran perekonomian di Indonesia, hal itu dikarenakan melalui UMKM otomatis akan membentuk suatu lapangan kerja dan dapat meningkatkan devisa Negara melalui pajak pada badan usaha tersebut.

Baca Juga  Gcam Nikita Realme c21Y

  1. Menurut Inna Primiana

UMKM adalah sebuah aktifitas ekonomi yang kemudian menjadi penggerak dalam pembangunan Indonesia termasuk Industry Manufaktur, Agribisnis, dan Sumber Daya Manusia, yang dapat di artikan bahwa UMKM dapat memulihkan Perekonomian Negara Indonesia lewat pengembangan di sector Perniagaan dalam program Pemberdayaan Masyarakat yang mencari kerja atau membutuhkan suatu Pekerjaan.

  1. Menurut Kwartono

UMKM adalah klasifikasi dalam bidang usaha yang dapat digolongkan sebagai sebuah usaha yang memiliki kekayaan bersih dengan jumlah Kurang lebih Rp. 200 juta dan menurut perhitungan dengan mengikuti omset atau hasil dari penjualan tahunan pada perusahaan.

Spesifikasi UMKM

Sebuah Usaha dapat kita golongkan kedalam UMKM apabila usaha tersebut mempunyai kriteria dalam ketetapan untuk menentukan bidang usaha yang kemudian akan dikelola individu atau perorangan atau juga badan usaha agar bisa mendapatkan Izin Usaha, berikut beberapa kriteria yang wajib dipenuhi untuk UMKM, simak penjelasannya :

  1. Mikro ( Usaha Mikro )

Adalah sebuah yang memiliki kekayaan bersih kurang lebih Rp. 50 Juta kebawah dalam segi penghasilan bulanan, dalam hal ini tidak dihitung dengan banguannya,

Contoh :

  • Warung Nasi
  • Tukang Cukur
  • Ternak Ikan
  • Warung Sembako ( Kelontong )
  • Ternak Ayam
  • Dan lain lain

Ciri Ciri :

  • Barang yang diniagakan atau dijual tidak tetap
  • Tempat usaha juga tidap tetap
  • Belum pernah melakukan menejemen keuangan
  • Dapat berkembang walaupun Negara dalam keadaan krisis ekonomi
  • Tak sensitive pada suku bunga
  • Pemiliknya jujur dan ulet serta bersedia dibimbing dengan pendekatan
  • Sulit mendapat bantuan dari perbankan
  • Memiliki tenaga kerja 1 – 5 tenaga kerja saja
  • Relatif kecil dalam usaha
  • Berada pada lingkungan tempat tinggal
  • Jarang ikut pada kegiatan Impor atau Exspor
  • Menejemen sederhana

 

pengertian umkm.
pengertian umkm.

 

  1. Kecil ( Usaha Kecil )

Adalah sebuah usaha yang pengelolaannya olehh individu atau perorangan serta tidak termasuk badan usaha dan memiliki kekayaan kurang lebih Rp 300 juta pertahun.

Baca Juga  VN Mod Apk

Contoh :

  • Industry Kecil = Industry Rumahan, Logam, Kerajinan Tangan dan lain lain
  • Perusahaan Kecil = Koperasi, Toserba, dan lain lain
  • Usaha ( Informal ) = Pedagang kaki lima, pedagang daging, dan lain lain

Ciri Ciri :

  • Tidak ada Pembukuan
  • Sulit Meningkatkan usahanya
  • Tidak pernah terlibat exspor – impor
  • Modal terbatas
  • Tidak membayar gaji karyawan dengan jumlah besar
  • Biaya produksi lebih tinggi
  • Jenis barang yang dijual tidak banyak
  • Kurang dipercaya masyarakat

 

  1. Menengah ( Usaha Menengah )

Adalah sebuah usaha yang memiliki keuntungan kurang dari Rp. 500 juta perbulan, dan itu tak dihitung dengan Bangunan atau tanah tempat usaha.

Contoh :

  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Pertanian
  • Ekspedisi
  • Industry Makanan
  • Pertambangan
  • Dan lain lain

Ciri Ciri :

  • Mempunyai menejemen keuangan yang lebiih baik
  • Melakukan admin keuangan dengan system akutansi teratur
  • Memberikan jaminan social pada karyawan
  • Memiliki legalitas usaha

Klasifikasi

  • Lapangan kerja Baru ( Livelihood Activities )
  • Sifat Kewirausahaan ( Mikro Enterprise )
  • Jiwa Enterpreneurship ( Small Dinamic Enterprise )
  • Motivasi Menjadi Usaha Besar ( Fast Moving Enterprise )

Karakteristik UMKM

  • Barang bisa berganti ganti
  • Lokasi bisa berpindah pindah
  • Tidak mempunyai Admin Organisasi

Macam Macam UMKM

  • Kuliner ( Makanan )
  • Fashion ( Pakaian )
  • Agribisnis

pengertian umkm.
pengertian umkm.

 

Keunggulan UMKM

  • Pemilik bebas bertindak dan mengambil keputusan
  • Pemilik Turun langsung dalam usaha
  • Usaha sesuai dengan kebutuhan pelanggan

Kelemahan UMKM

  • Sulit dalam perkembangan
  • Sulit mendapat karyawan
  • Lemah dalam spesialisasi

Demikian uraian tentang UMKM yang sudah kita kuppas bersama dalam kesempatan baca kali ini, semoga ini dapat menjadi pedoman  dan acuan bagi kalian yang sedang merintis atau akan merintis usaha yang tergolong ke dalam UMKM ini, selamat mencoba dan semoga sukses.

 

Artikel Lainnya :