Pengertian UMKM
Jika kita berbicara soal Usaha, memang terdapat banyak sekali jenis dan ragamnya yang membidangi usaha tersebut diantaranya ada usaha berdagang, jasa, pertanian dan lain sebagainya yang dapat kita golongkan kedalam jenis usaha, namun dalam bidang perdagangan atau perniagaan ada sub jenis usaha yang lazim disebut dengan istilah UMKM atau kepanjangan dari Usaha Mikro Kecil Menengah, apa yang dimaksud dengan UMKM tadi dan apa ciri ciri dari UMKM itu sendiri ? untuk jawabannya silahkan kalian simak dan baca artikel kali ini sampai selesai.
Definisi UMKM
UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah adalah sesuatu yang terbilang baru dalam aktivitas perdagangan yang mana UMKM sendiri berkaitan dengan kegiatan wirausaha, serta UMKM merupakan salah satu jenis usaha perniagaan yang hanya dikelola oleh individual atau perorangan maupun badan usaha yang termasuk kedalam krirteria usaha dengan lingkiup yang kecil atau disebut Mikro dan tentang aturan mengenai UMKM telah di ulas dalam Undang Undang No : 20 Th 2008.
Definisi UMKM Menurut Ahli
Sebenarnya pandangan tentang UMKM ini beragam jika hal ini dipandang atau didefinisikan pengertiannya oleh para ahli, simak uraian berikut ini :
-
Menurut Rudjito
UMKM adalah usaha kecil yang dapat membantu perputaran perekonomian di Indonesia, hal itu dikarenakan melalui UMKM otomatis akan membentuk suatu lapangan kerja dan dapat meningkatkan devisa Negara melalui pajak pada badan usaha tersebut.
-
Menurut Inna Primiana
UMKM adalah sebuah aktifitas ekonomi yang kemudian menjadi penggerak dalam pembangunan Indonesia termasuk Industry Manufaktur, Agribisnis, dan Sumber Daya Manusia, yang dapat di artikan bahwa UMKM dapat memulihkan Perekonomian Negara Indonesia lewat pengembangan di sector Perniagaan dalam program Pemberdayaan Masyarakat yang mencari kerja atau membutuhkan suatu Pekerjaan.
-
Menurut Kwartono
UMKM adalah klasifikasi dalam bidang usaha yang dapat digolongkan sebagai sebuah usaha yang memiliki kekayaan bersih dengan jumlah Kurang lebih Rp. 200 juta dan menurut perhitungan dengan mengikuti omset atau hasil dari penjualan tahunan pada perusahaan.
Spesifikasi UMKM
Sebuah Usaha dapat kita golongkan kedalam UMKM apabila usaha tersebut mempunyai kriteria dalam ketetapan untuk menentukan bidang usaha yang kemudian akan dikelola individu atau perorangan atau juga badan usaha agar bisa mendapatkan Izin Usaha, berikut beberapa kriteria yang wajib dipenuhi untuk UMKM, simak penjelasannya :
-
Mikro ( Usaha Mikro )
Adalah sebuah yang memiliki kekayaan bersih kurang lebih Rp. 50 Juta kebawah dalam segi penghasilan bulanan, dalam hal ini tidak dihitung dengan banguannya,
Contoh :
- Warung Nasi
- Tukang Cukur
- Ternak Ikan
- Warung Sembako ( Kelontong )
- Ternak Ayam
- Dan lain lain
Ciri Ciri :
- Barang yang diniagakan atau dijual tidak tetap
- Tempat usaha juga tidap tetap
- Belum pernah melakukan menejemen keuangan
- Dapat berkembang walaupun Negara dalam keadaan krisis ekonomi
- Tak sensitive pada suku bunga
- Pemiliknya jujur dan ulet serta bersedia dibimbing dengan pendekatan
- Sulit mendapat bantuan dari perbankan
- Memiliki tenaga kerja 1 – 5 tenaga kerja saja
- Relatif kecil dalam usaha
- Berada pada lingkungan tempat tinggal
- Jarang ikut pada kegiatan Impor atau Exspor
- Menejemen sederhana
-
Kecil ( Usaha Kecil )
Adalah sebuah usaha yang pengelolaannya olehh individu atau perorangan serta tidak termasuk badan usaha dan memiliki kekayaan kurang lebih Rp 300 juta pertahun.
Contoh :
- Industry Kecil = Industry Rumahan, Logam, Kerajinan Tangan dan lain lain
- Perusahaan Kecil = Koperasi, Toserba, dan lain lain
- Usaha ( Informal ) = Pedagang kaki lima, pedagang daging, dan lain lain
Ciri Ciri :
- Tidak ada Pembukuan
- Sulit Meningkatkan usahanya
- Tidak pernah terlibat exspor – impor
- Modal terbatas
- Tidak membayar gaji karyawan dengan jumlah besar
- Biaya produksi lebih tinggi
- Jenis barang yang dijual tidak banyak
- Kurang dipercaya masyarakat
-
Menengah ( Usaha Menengah )
Adalah sebuah usaha yang memiliki keuntungan kurang dari Rp. 500 juta perbulan, dan itu tak dihitung dengan Bangunan atau tanah tempat usaha.
Contoh :
- Perkebunan
- Peternakan
- Pertanian
- Ekspedisi
- Industry Makanan
- Pertambangan
- Dan lain lain
Ciri Ciri :
- Mempunyai menejemen keuangan yang lebiih baik
- Melakukan admin keuangan dengan system akutansi teratur
- Memberikan jaminan social pada karyawan
- Memiliki legalitas usaha
Klasifikasi
- Lapangan kerja Baru ( Livelihood Activities )
- Sifat Kewirausahaan ( Mikro Enterprise )
- Jiwa Enterpreneurship ( Small Dinamic Enterprise )
- Motivasi Menjadi Usaha Besar ( Fast Moving Enterprise )
Karakteristik UMKM
- Barang bisa berganti ganti
- Lokasi bisa berpindah pindah
- Tidak mempunyai Admin Organisasi
Macam Macam UMKM
- Kuliner ( Makanan )
- Fashion ( Pakaian )
- Agribisnis
Keunggulan UMKM
- Pemilik bebas bertindak dan mengambil keputusan
- Pemilik Turun langsung dalam usaha
- Usaha sesuai dengan kebutuhan pelanggan
Kelemahan UMKM
- Sulit dalam perkembangan
- Sulit mendapat karyawan
- Lemah dalam spesialisasi
Demikian uraian tentang UMKM yang sudah kita kuppas bersama dalam kesempatan baca kali ini, semoga ini dapat menjadi pedoman dan acuan bagi kalian yang sedang merintis atau akan merintis usaha yang tergolong ke dalam UMKM ini, selamat mencoba dan semoga sukses.
Artikel Lainnya :